Penyelenggara Negara Wajib Menolak Gratifikasi

Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Setjen dan BK DPR RI Rahaju Setya Wardani/Foto:Doeh/Iw
Bimbingan Teknis (Bimtek) Program Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, disampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara atau Penyelenggara Negara wajib menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang diberikan secara langsung.
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Setjen dan BK DPR RI Rahaju Setya Wardani menyampaikan setiap pegawai diharap bisa melakukan pengendalian diri menolak segala bentuk gratifikasi.
“Ini kan kita sedang belajar dengan KPK bagaimana pelaporannya, bagaimana cara menolak gratifikasi. Sehingga dengan begitu, setiap pegawai diharap bisa melakukan pengendalian diri menolak gratifikasi. Ketika menerima gratifikasi dalam jangka waktu 30 hari harus dilaporkan,” ujar Rahaju di Teraskita, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (25/4/2018).
Dia menjelaskan Bimtek ini sangat berguna untuk para pegawai di lingkungan Setjen dan BK DPR RI. Karena tidak setiap Pegawai mengerti bagaimana sikap ketika menghadapi tindakan gratifikasi serta cara melaporkannya. “Tidak semua pegawai tahu bagaimana melaporkannya, dan bagaimana sikap-sikap penerimaan gratifikasi itu,” ungkap Rahaju.
Oleh sebab itu, untuk menghindari ancaman pidana, ASN atau Penyelenggara Negara wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Selain itu juga bisa melaporkan tindak gratifikasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Instansi paling lambat tujuh hari kerja yang kemudian diteruskan ke KPK.
Rahaju juga menyampaikan, selain meningkatkan kompetensi, dari Bimtek ini para pesrta merupakan tim yang melakukan pengendalian gratifikasi di setiap unit kerja. “Nanti setelah ini akan kami lakukan sosialisasi ke semua pegawai secara bertahap bagaimana melakukan pengendalian gratifikasi dan bagaimana melakukan pelaporan gratifikasi,” paparnya.
Konteks pengendalian gratifikasi ini bertujuan agar para pegawai ASN di Setjen dan dan BK DPR bersih dari tindakan korupsi. Acara Bimtek ini terselenggara atas kerja sama Kapus Pendidikan dan Pelatihan Setjen dan BK DPR dengan Direktorat Gratifikasi Deputi Bidang Pencegahan KPK. Bimtek sebagai upaya pengendalian para ASN menolak gratifikasi. (eko/sf)